TENAGA ASING SEROBOT LAPANGAN KERJA LOKAL
- Kamis, 4 Maret 2010
- JAKARTA -- Langkah pemerintah menyiapkan revisi 227 pos tarif perjanjian perdagangan bebas ASEAN - Tiongkok atau ASEAN - China Free Trade Agreement ( ACFTA ), tampaknya, cukup beralasan. Satgas pengawasan ACFTA yang dibentuk Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi menemukan beberapa indikasi pelanggaran terhadap Undang - Undang Ketenagakerjaan terkait dengan penggunaan Tenaga Kerja Asing.
" Indikasinya, kami sudah lihat dari perbandingan permintaan izin untuk Tenaga Kerja Asing dan fakta di lapangan yang tidak sesuai, " ujar Menakertrans Muhaimin Iskandar kemarin ( 3/3 ).
Sebelumnya, banyak pihak menilai pelaksanaan ACFTA akan mengganggu sektor ketenagakerjaan. Terutama, jika diikuti maraknya Tenaga Kerja Asing yang masuk Indonesia. Penolakan pun datang bukan hanya dari serikat pekerja, tapi juga dari para pengusaha.
Muhaimin menyatakan siap bertanggung jawab atas berkurangnya kesempatan kerja lokal akibat diserobot para pekerja asing. " Begitu kajian ini sudah diselesaikan, saya akan review apakah aturan penggunaan Tenaga Kerja Asing perlu diubah, " tutur mantan Wakil Ketua DPR RI tersebut.
Laporan awal dari Satgas ACFTA kepada Menakertrans menyebutkan, pelaksanaan ACFTA dikhawatirkan memunculkan banyak perselisihan dalam Hubungan Industrial akibat PHK ( Pemutusan Hubungan Kerja ) secara sepihak. Jika pemerintah tidak melakukan beberapa persiapan dan peningkatan kapasitas pekerja, PHK sepihak bisa mulai dirasakan pada semester II tahun ini.
( Jawa Pos, Kamis, 4 Maret 2010 ) - [JATI]