IZIN 22 PPTKIS NAKAL DICABUT
- Jumat, 5 Maret 2010
- JAKARTA -- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mencabut surat izin 22 pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta atau PPTKIS nakal. Sanksi dijatuhkan karena 22 PPTKIS itu tak kunjung memenuhi kewajiban menyetor deposito Rp. 500 juta sebagai jaminan sesuai Undang - Undang Nomor : 39/2004 tentang Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri.
Muhaimin mengungkapkan hal itu di sela pembukaan ecoproducts international fair 2010 di Jakarta, Kamis ( 4/3 )
Berdasarkan Pasal 13 Undang - Undang Nomor : 39/2004, PPTKIS wajib menempatkan dana Rp. 500 juta ke bank sebagai jaminan dalam proses penempatan dan perlindungan TKI. Pemerintah dapat memakai dana itu untuk mengurus TKI yang dirugikan PPTKIS.
" ( Sanksi ) ini harus menjadi peringatan bagi PPTKIS yang kerap melakukan pelanggaran. Jangan sampai hal ( pelanggaran ) ini berulang lagi. Kasihan TKI yang bekerja keras. Kalau ada apa - apa dengan mereka, PPTKIS harus bertanggung jawab, " ujar Muhaimin.
Pemerintah, tambah Muhaimin, banyak menerima keluhan dari TKI akan perlakuan buruk dari beberapa pihak akibat perlakuan buruk dari PPTKIS. Untuk itu, PPTKIS harus membenahi diri dan jangan hanya menuntut pemerintah untuk perlindungan terbaik bagi TKI.
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi berencana mengaudit kinerja PPTKIS untuk meningkatkan standar pelayanan dalam penempatan TKI. Pemerintah ingin meningkatkan pelayanan dan memberikan peringatan serta sanksi terhadap PPTKIS yang nakal.
" kami masih akan memeriksa lebih lanjut. Jika pelanggaran diikuti pula dengan pelanggaran lain, terutama kasus kriminal, akan diajukan ke proses hukum, " kata Muhaimin.
Sertifikat Kompetensi.
Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa TKI ( Apjati ) Rusdi Basalamah mendukung ketegasan pemerintah. Namun, pengusaha berharap pemerintah juga bertindak tegas terhadap pihak - pihak yang terlibat dalam praktik perdagangan sertifikat kompetensi kerja TKI.
Calon TKI wajib mengikuti pelatihan kerja minimal 200 jam dan 100 jam untuk mantan TKI yang berangkat lagi ke luar negeri untuk mendapatkan sertifikat kompetensi kerja dengan biaya Rp. 1,1 juta per orang. namun, sertifikat kompetensi kerja tanpa proses pelatihan diperjualbelikan seharga Rp. 700.000 per orang.
Perdagangan sertifikat asli tetapi palsu karena TKI penerima tidak mengikuti program pelatihan sesuai ketentuan sangat merusak kualitas penempatan. Kondisi ini juga semakin meracuni pasar karena pengusaha yang taat asas menjadi kalah bersaing dengan konsumen sertifikat ilegal tersebut.
" Prinsipnya, kalau ( sanksi untuk ) pelanggaran ini sesuai dengan aturan, kami mendukung Menteri membuat tindakan tegas. Namun, harapannya, BLK dan PPTKIS yang tidak melakukan penempatan sesuai prosedur juga diambil tindakan serupa. Masih maraknya ( pemakaian ) sertifikat palsu oleh PPTKIS dan tetap dilayani juga oleh pemerintah merusak tatanan penempatan secara keseluruhan, " ujar Rusdi. ( HAM )
( Kompas, Jum'at, 5 Maret 2010 ) - [JATI]